Exterior view of the International Criminal Court building with a blue sign featuring scales of justice and laurel wreath, located in The Hague.
2025 The Associated Press

Sekelompok Anggota Parlemen Eropa (Members of the European Parliament atau MEP) secara tegas mendesak Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan hukum. Langkah ini ditujukan demi membentengi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) dari ancaman sanksi ekonomi maupun politik yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat.

Desakan tersebut mengemuka setelah Washington memberlakukan tindakan hukuman serta sanksi terhadap sejumlah pejabat tinggi dan hakim ICC. Kebijakan kontroversial dari pihak Amerika Serikat ini memicu kecaman luas di tingkat internasional, karena dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi lembaga peradilan kejahatan perang global tersebut.

Dalam surat terbuka yang dikoordinasikan oleh puluhan legislator Eropa, para MEP menilai bahwa serangan dan tekanan eksternal terhadap yurisdiksi ICC merupakan ancaman nyata bagi tata tertib hukum internasional. Mereka mendesak agar Uni Eropa tidak tinggal diam dan segera mengaktifkan instrumen pertahanan regional yang dimiliki, termasuk memanfaatkan EU Blocking Statute (Undang-Undang Pemblokiran Uni Eropa). Regulasi tersebut dirancang khusus untuk melindungi perusahaan dan institusi di kawasan Eropa dari dampak ekstrateritorial sanksi sepihak yang dikeluarkan oleh negara ketiga.

Para pemimpin komite penting di Parlemen Eropa—termasuk bidang urusan luar negeri, hak asasi manusia, perdagangan internasional, hingga urusan hukum—menyatakan bahwa tindakan menargetkan institusi peradilan internasional garis depan ini telah melewati batas merah fundamental. Menurut mereka, ICC memegang peran yang sangat vital dan tak tergantikan dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan paling serius di dunia, seperti kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Kendati Amerika Serikat bukanlah negara pihak (non-signatory) yang meratifikasi Statuta Roma, eskalasi ketegangan antara Washington dan ICC terus meningkat, terutama ketika mahkamah tersebut menyelidiki kasus-kasus sensitif yang melibatkan kepentingan non-anggota. Di sisi lain, Uni Eropa selama ini konsisten memosisikan diri sebagai pendukung utama peradilan internasional yang independen dan tidak memihak.

Dengan adanya tekanan politik yang semakin menguat dari parlemen, Komisi Eropa kini dihadapkan pada ujian berat untuk merumuskan respons yang efektif. Uni Eropa harus menyeimbangkan hubungan diplomatik transatlantik dengan komitmen jangka panjangnya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum global serta perlindungan hak asasi manusia di kancah internasional.

Leave a Reply

Trending

Discover more from Kabar Eropa

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading