
Penerbangan murah di Eropa yang memungkinkan pelancong bepergian antarnegara dengan biaya terjangkau kini menghadapi tantangan baru. Di tengah meningkatnya krisis iklim global, Uni Eropa dan berbagai lembaga kebijakan mulai memperketat regulasi terkait sektor penerbangan, salah satunya melalui instrumen pajak penerbangan (aviation levies). Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan antara kebutuhan mobilitas masyarakat dan target menekan emisi karbon secara signifikan.
Selama bertahun-tahun, sektor penerbangan internasional menikmati berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak bahan bakar pesawat (kerosene tax) berdasarkan Arahan Perpajakan Energi Uni Eropa sejak tahun 2003. Namun, dengan komitmen European Green Deal untuk memotong emisi transportasi sebesar 90% pada tahun 2050, kebijakan fiskal ini mulai dirombak.
Jenis Pajak Penerbangan yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, skema pungutan yang dikenakan kepada penumpang pesawat di Eropa umumnya terbagi ke dalam beberapa kategori:
- Pajak Tiket (Ticket Taxes): Beberapa negara seperti Jerman, Prancis, Italia, Austria, dan Inggris (melalui Air Passenger Duty) menerapkan pajak langsung pada setiap tiket yang dibeli. Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada jarak tempuh dan kelas penerbangan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mayoritas negara Eropa mengenakan PPN untuk penerbangan rute domestik. Sebaliknya, rute penerbangan internasional masih dibebaskan dari skema PPN ini.
- Sistem Perdagangan Emisi (Emissions Trading System / ETS): Maskapai yang beroperasi di wilayah Eropa wajib membayar kuota atas polusi karbon yang mereka hasilkan.
Wacana Baru: Pajak Penumpang Sering Terbang (Frequent Flying Levy)
Selain regulasi yang sudah ada, laporan terbaru dari koalisi organisasi lingkungan seperti New Economics Foundation (NEF) dan Stay Grounded mengusulkan formula pajak baru yang dianggap lebih adil, yaitu Frequent Flying Levy (FFL) atau Pajak Penumpang Sering Terbang.
Sistem ini dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang jarang bepergian. Berikut adalah mekanisme utama dari usulan FFL:
Bagaimana FFL Bekerja?
- Penerbangan Pertama (Bebas Pajak): Setiap warga negara tidak akan dikenakan pajak tambahan untuk penerbangan pulang-pergi pertama mereka dalam satu tahun.
- Penerbangan Berikutnya (Pajak Progresif): Pungutan pajak akan meningkat secara bertahap pada penerbangan kedua, ketiga, dan seterusnya (misalnya bertambah €50 hingga €100 per penerbangan tambahan).
Berdasarkan data pemodelan ekonomi, usulan pajak progresif ini diperkirakan mampu menurunkan emisi penerbangan sebesar 21%. Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut menyasar 5% populasi—utamanya kelompok kaya dan pelancong bisnis—yang bertanggung jawab atas mayoritas polusi penerbangan di Eropa. Sementara itu, sekitar 72% masyarakat yang jarang terbang tidak akan terdampak oleh kenaikan biaya ini.
Alokasi Dana Pajak untuk Transisi Hijau
Jika diterapkan secara menyeluruh di 31 negara Eropa, kebijakan pajak penerbangan yang diperketat ini diproyeksikan mampu mengumpulkan pendapatan tambahan hingga €63,6 miliar per tahun.
Pemerintah dan para aktivis lingkungan merencanakan pendapatan masif ini untuk dialokasikan ke beberapa sektor krusial, antara lain:
- Subsidi Transportasi Publik: Mendanai perluasan jaringan dan keterjangkauan harga tiket kereta api antarkota sebagai alternatif penerbangan jangka pendek.
- Investasi Teknologi Hijau: Membantu mendanai riset dan produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel / SAF).
- Keadilan Iklim: Memberikan kompensasi atau bantuan bagi komunitas dan pekerja yang terdampak langsung oleh transisi industri penerbangan dan perubahan iklim.
Meskipun menuai tantangan dari industri maskapai yang mengkhawatirkan penurunan jumlah penumpang, penerapan pajak penerbangan ini dinilai sebagai langkah tak terhindarkan. Melalui kebijakan fiskal yang ketat, Eropa berusaha mengirimkan pesan jelas: pelaku polusi terbesar harus membayar lebih demi keberlangsungan bumi.






Leave a Reply