Peserta mengambil bagian dalam pesta rave ilegal di sebuah lapangan di Redon, barat laut Perancis. – Foto AFP

PARIS — Pemerintah Prancis mengambil langkah tegas untuk memberantas penyelenggaraan pesta musik malam liar atau yang dikenal sebagai pesta rave ilegal (unauthorised rave parties). Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nuñez, menegaskan berkomitmen penuh untuk memperketat sanksi hukum, bahkan hingga ancaman kurungan penjara bagi para pelanggar.

Langkah preventif ini diambil menyusul terjadinya lonjakan jumlah peserta pada acara festival musik ilegal raksasa “Teknival” baru-baru ini, yang nekat digelar di kawasan pangkalan militer sensitif di wilayah Prancis Tengah.

Aksi Nekat Puluhan Ribu Peserta di Zona Militer Berbahaya

Ketegangan ini memuncak setelah sekitar 17.000 hingga 40,000 pencinta musik elektronik memadati sebuah lapangan tembak militer di Cornusse, dekat kota Bourges. Lokasi tersebut merupakan zona terlarang yang sangat berbahaya karena masih menyimpan sisa-sisa amunisi aktif dan mortir yang belum meledak sejak era Perang Dunia II.

Pihak penyelenggara sengaja memilih lokasi pangkalan militer tersebut—yang kebetulan merupakan kampung halaman dari Mendagri Laurent Nuñez—sebagai bentuk protes terbuka terhadap rancangan undang-undang (RUU) baru yang dinilai mengkriminalisasi ruang hiburan malam gratis (free parties).

Merespons pembangkangan massal tersebut, Mendagri Prancis yang memantau langsung area pangkalan udara lewat helikopter menyatakan kekecewaannya.

“Aksi provokasi dari pihak penyelenggara ini justru semakin memperkuat tekad pemerintah untuk menegakkan hukum demi melindungi ketertiban umum,” ujar Nuñez di hadapan media setempat.

Draf RUU ‘Ripost’: Sanksi Pidana dan Denda Puluhan Ribu Euro

Guna memberikan efek jera, Pemerintah Prancis tengah menggodok regulasi hukum yang jauh lebih berat melalui draf undang-undang bernama RUU Ripost. Undang-undang ini akan mengubah status pelanggaran menggelar pesta rave tanpa izin yang semula hanya berupa tindak pelanggaran minor (minor offences) menjadi tindakan pidana kriminal (criminal acts).

Berikut adalah poin-poin sanksi yang diatur dalam RUU baru tersebut:

  • Hukuman Penjara: Penyelenggara pesta rave ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun.
  • Denda Fantastis: Pelaku dapat dikenakan denda administratif hingga €30.000 (sekitar Rp518 juta).
  • Kriminalisasi Informasi: Sanksi penjara hingga 6 bulan juga membayangi siapa saja yang terlibat menyebarkan informasi praktis atau memfasilitasi koordinasi acara ilegal ini melalui media sosial secara tidak resmi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Prancis dikabarkan telah menerbitkan lebih dari 600 surat tilang dan denda langsung bagi para peserta yang nekat menerobos masuk ke dalam kompleks militer tersebut.

Langkah represif ini diambil karena festival liar serupa dianggap kerap memicu gangguan lingkungan, polusi suara ekstrem bagi pemukiman warga sekitar, serta minimnya standar keselamatan dan penanganan medis darurat.

Leave a Reply

Trending

Discover more from Kabar Eropa

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading