
ROMA — Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dan Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen kembali menegaskan sikap keras mereka terhadap arus migrasi ilegal ke kawasan Eropa. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (10/8/2026), kedua pemimpin Eropa tersebut menekankan pentingnya penerapan kebijakan imigrasi yang jauh lebih ketat demi menjaga keamanan nasional serta keberlanjutan layanan publik di Uni Eropa.
Meloni dan Frederiksen menyatakan bahwa gelombang imigrasi yang tidak terkontrol telah membawa dampak serius bagi masyarakat Eropa. Peningkatan jumlah migran ilegal dinilai memberikan beban berat pada fasilitas umum, menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta memicu kekhawatiran terkait potensi peningkatan angka kriminalitas.
“Kami tidak menerima imigrasi tanpa kendali ke Eropa, dan kami telah memelopori kebijakan imigrasi yang ketat, baik di negara kami masing-masing maupun di tingkat Eropa,” ujar Meloni dan Frederiksen dalam pernyataan bersama tersebut. Mereka menegaskan bahwa masyarakat di seluruh penjuru Eropa secara wajar menuntut langkah nyata dan tindakan tegas dari para pemimpin politik mereka.
Kedua pemimpin menyoroti kekhawatiran khusus terhadap oknum migran tidak berizin yang melakukan tindak pidana, seperti kejahatan kekerasan, peredaran obat-obatan terlarang, hingga kekerasan seksual. Menurut mereka, sangat tidak dapat diterima apabila individu yang tidak memiliki hak tinggal di Eropa justru melakukan pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga lokal.
Sebagai bagian dari solusi konkret, Italia dan Denmark mendorong penguatan mekanisme deportasi serta pembentukan return hubs atau pusat pemulangan di negara ketiga di luar wilayah Uni Eropa. Pusat pemulangan ini dirancang untuk memproses dan menampung migran yang permohonan suakanya ditolak sebelum mereka dikembalikan ke negara asal.
Pernyataan bersama ini merupakan kelanjutan dari strategi diplomasi yang digalang oleh Roma dan Kopenhagen sejak 2025. Sebelumnya, Italia dan Denmark bersama beberapa negara anggota Uni Eropa—termasuk Austria, Belgia, Polandia, Republik Ceko, serta negara-negara Baltik—mengirimkan surat terbuka yang mendesak penafsiran ulang terhadap Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights / ECHR).
Para pemimpin menilai bahwa interpretasi ECHR yang berlaku saat ini kerap kali membatasi kewenangan hukum negara dalam memulangkan warga asing penjahat. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum internasional perlu disesuaikan dengan kondisi zaman agar tidak berbalik melindungi pihak yang salah.
Meskipun berasal dari spektrum politik yang berbeda—Meloni memimpin pemerintah konservatif di Italia sementara Frederiksen memimpin pemerintah sosial-demokrat di Denmark—kedua pemimpin menunjukkan keselarasan pandangan. Mereka menegaskan bahwa pemerintah yang dipilih secara demokratis harus memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa yang berhak masuk dan menetap di wilayah kedaulatan mereka.
Meloni dan Frederiksen berjanji akan terus mendesak reformasi aturan imigrasi di tingkat Uni Eropa guna memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara serta menjaga ketertiban umum di seluruh kawasan.






Leave a Reply